A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/gemilangfm/public_html/index.php
Line: 319
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/gemilangfm/public_html/index.php
Line: 319
Function: require_once

Kabupaten Magelang
Kembali

Kapolsek Muntilan Hadir Sebagai Pembina Upacara Di SMP 3 Muntilan



GEMILANGNEWS - MAGELANG,Polsek Muntilan Polresta Magelang , Polda Jateng, terus melaksanakan kegiatan Pembinaan Kamtibmas  di sekolah untuk meningkatkan Kamtibmas kondusif di Kabupaten Magelang. Kali ini, Polsek Muntilan pembinaan kepada siswa sekolah Di SMP Negeri 3 Muntilan., Senin (15/1/2024).

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan Dalam amanat Upacara / Apel Pembinaan, Kapolsek Muntilan menyampaikan situasi Kamtibmas saat ini dan adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh anak pelajar baik SMP maupun SMU.

"Kehadiran kami ke sekolahan ini untuk menyampaikan himbauan, sosialisasi dan larangan penggunaan atau pemasangan knalpot brong sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1," katanya. 
Kapolsek juga menegaskan, para siswa dilarang mengendarai atau membawa sepeda motor dikarenakan masih dibawah umur sehingga belum mempunyai SIM.

"Selain itu, kami menyampaikan penegasan berupa larangan kepada pelajar agar tidak melakukan tawuran dan tindak kekerasan karena akan berpotensi anak berkonflik dengan hukum," tandasnya.

Selanjutnya Kapolsek Muntilan menegaskan kepada pelajar bahwa Membawa Sajam tanpa Hak adalah perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat(1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Kami juga meminta kepada pelajar untuk menggunakan Medsos dengan bijak dan santun, sharing dulu sebelum dishare. Agar Pelajar tidak terpengaruh dengan konten-konten provokatif untuk melakukan kekerasan, konten asusila, konten sara dan konten yang bermuatan radikalisme serta menghindari Narkoba, Miras, Merokok dan pergaulan bebas," pinta Kapolsek. 

Dalam kegiatan yang di gelar di halaman sekolah ini juga menyampaikan sosialisasi layanan masyarakat dengan Call Center via Whatsapp di nomer 0815 2000 110.
"Sebagai penutup, Saya berpesan agar siswa harus tertib di lingkungan sekolah, taati peraturan menghormati guru/ keluarga serta tertib di ruang publik agar terhindar dari hal-hal yang negatif yang dapat mengganggu masa depan pelajar," pungkasnya.

Hadir Dalam Kegiatan ini, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH., M.H., Kepsek SMPN 3 Siti Hajar, M.pd., bersama para Guru dan staf, Bhabinkamtibmas Aipda Ardiyanto, Bhabinkamtibmas Briptu Inggil W, Siswa siswi SMPN 3 Muntilan dari kelas VII, VIII dan IX sebanyak 665 siswa.(DK)