A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/gemilangfm/public_html/index.php
Line: 319
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/gemilangfm/public_html/index.php
Line: 319
Function: require_once

Kabupaten Magelang
Kembali

Kedapatan Membawa Sajam Seorang Pemuda di Amankan Polresta Magelang



GEMILANGNEWS - MAGELANG,Seorang pemuda berinisial FAZ (20 tahun), warga Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena kedapatan pesta minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam).Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tersangka mengadakan kegiatan buka bersama kelompok anak muda di Balkondes Karanganyar dengan membawa minum minuman keras.


‘’Selanjutnya pelapor dan petugas piket Polsek Borobudur bersama dengan petugas tni dari koramil dan relawan fprb mendatangi tempat yang dilaporkan dan ternyata kegiatan telah usai selanjutnya melakukan pencarian dan mendapati terlapor bersama dengan sekira 29 orang anak muda lainnya,’’katanya


Lebih lanjut Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa  petugas mengamankan orang orang tersebut dan didapati 3 bilah senjata tajam jenis celurit.


‘’Selanjutnya orang dan barang tersebut diamankan ke polresta magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan diperoleh bahwa orang yang memiliki dan membawa senjata tajam tersebut adalah terlapor seorang pemuda berinisial faz (20 tahun),’’ungkapnya


Dalam kegiatan tersebut polresta magelang berhasil mnegamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 140cm, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 88cm  dan satu sepeda motor merk honda vario warna hitam.


‘’Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951, diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10(sepuluh) tahun,’’lanjut Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H (DK)