
GEMILANGNEWS - MAGELANG,Seorang pemuda berinisial FAZ (20 tahun), warga Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena kedapatan pesta minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam).Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa tersangka mengadakan kegiatan buka bersama kelompok anak muda di Balkondes Karanganyar dengan membawa minum minuman keras.
‘’Selanjutnya
pelapor dan petugas piket Polsek Borobudur bersama dengan petugas tni dari
koramil dan relawan fprb mendatangi tempat yang dilaporkan dan ternyata
kegiatan telah usai selanjutnya melakukan pencarian dan mendapati terlapor
bersama dengan sekira 29 orang anak muda lainnya,’’katanya
Lebih
lanjut Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa
petugas mengamankan orang orang tersebut dan didapati 3 bilah senjata
tajam jenis celurit.
‘’Selanjutnya
orang dan barang tersebut diamankan ke polresta magelang untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan diperoleh bahwa orang yang
memiliki dan membawa senjata tajam tersebut adalah terlapor seorang pemuda
berinisial faz (20 tahun),’’ungkapnya
Dalam
kegiatan tersebut polresta magelang berhasil mnegamankan barang bukti 2 bilah
senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 140cm, 1 bilah senjata tajam
jenis celurit dengan panjang sekira 88cm
dan satu sepeda motor merk honda vario warna hitam.
‘’Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951, diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10(sepuluh) tahun,’’lanjut Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H (DK)