
SEMARANG,Lembaga penyiaran publik adalah Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen,netral,tidak komersil dan berfjngsi memberikan layanan kepentingan masyarakat,Hal tersebut disampaikan Kepala Rri Yogyakarta Nazwin Achmad saat menjadi pemateri dalam kegiatan Workshop Excellent Broadcaster 20-22 Desember 2022 di Dafam Hotel Semarang.
" Sementara untuk Lembaga penyiaran Publik Lokal Sendirii sama dengan Lembaga penyiaran Publik Dan siaranya berjejaring dengan Radio Rri Untuk radio dan Tvri Untuk Televisi",Ungkapnya
Nazwin Juga mengungkapkan Bahwa istilahh penyiaran publik disebutkan oleh Efendi Ghazali dalam buku " Penyiaran publik dan penyiaran komunitas alternatif tapi mutlak" terdapat 2 pengertian.
"Yang pertama publik sebagai khalayak atau pendengar dan pemirsa kemudian publik sebagai partisipan aktif"Ungkapnya
Ia juga menekankan bahwa pengelola Radio Harus paham siapa pendengar radio kita.
"Diwilayah Mana Audiene seperti geografi,segment yang dituju kemudian bagaimana penyebaran demografinya,psykografi,habit,aktifitas kemudian juga keinginan dan kebutuhan audience,khalayak,masyarakat dan mencari tanggapan dari masyarakat tanggapan untuk program yang sudah berjalan",Harapnya
Workshop Excellent Broadcester ini diikuti oleh perwakilan 30 Lppl dan komunitas diindonesia yang tergabung dalam Indonesia Persada.id Bekerjasama Dengan Pemerintah Provinsi Jateng,PLN(Persero) Dan Radio Republik Indonesia(Rri).(Dk)