
GEMILANGNEWS - MAGELANG,Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan bidang lalulintas. Operasi Patuh Candi 2022 yang bakal digelar selama 14 hari Yakni mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022,Hal tersebut Disampaikan Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun SIK saat memimpin Apel Gelar Pasukan Dihalaman Mako Polres Magelang 13/06.
‘’ Yang jelas tujuan diadakan operasi ini adalah menciptakan
kamseltibcarlantas dimana kita meminimalisir terjadinya pelanggaran karena
pelanggaran ini awal terjadinya kecelakaan sehingga apabila kita ingin
meminimalisir terjadinya kecelakaan otomotis kita harus meminimalisir
terjadinya pelanggaran’’ Jelas Kapolres Disela Kegiatan Apel Gear Pasukan.
Lebih Lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa operasi ini tidak
hanya menyasar Masyarakat Pengguna jalan saja tetapi internal Kepolisian.
‘’ Kita secara internal juga akan melaksanakan penindakan
secara teguran maupun tilang kepada
anggota kami yang mengunakan kendaraan bermotor sehingga bisa memberikan contoh
kepada masyarakat sebelum kita melakukan tindakan kepada masyarakat’’Lanjutnya

Sementara itu Kasatlantas Polres Magelang AKP Satrio Bagus
Wira Wicaksana menjelaskan bahwa Dalam Operasi Patuh Candi 2022 ada 7 prioritas
penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
‘’ Yang Pertama Pengendara menggunakan ponsel saat
berkendara,Pengemudi / pengendara di bawah umur, Sepeda motor berboncengan
lebih dari 1 orang,Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak
menggunakan safety belt, Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau
mengkonsumsi alkohol, Berkendara melawan arus danbMelebihi batas kecepatan’’Jelasnya
Selain itu dalam operasi candi 2022 knalpot Brong juga akan
menjadi prioritas penindakan.
‘’ sudah anak kecil,berboncengan tiga pakai knalpot brong
pasti itu nanti kami kandangkan atau (Tahan)’’
Ujarnya
Selain itu lanjut Kasatlantas dalam operasi candi juga akan
memberlakukan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang
elektronik, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk
handphone yang bisa dipakai secara mobile.
“Alat ini bukan sebuah handphone, tapi
alat kusus berbentuk handphone. Harapannya bisa dibawa ke mana-mana secara
mobile untuk mem-backup kamera ETLE yang sifatnya statis,” terang Akp Satrio.
Dalam Gelar Pasukan tersebut selain Diikuti
jajaran Tni,Polri Juga dihadiri Sekda Kabupaten Magelang Drs Adi Waryanto,Dishub
dan Satpol PP Kabupaten Magelang. (DK)