
GEMILANGNEWS – SEMARANG,Jelang Idul Adha penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Ahmad Darodji pun menyampaikan beberapa persyaratan hewan kurban yang layak diantaranya sehat dan tidak cacat seperti buta,pincang dan kurus.
‘’Menurut Fatwa Mui hewan yang terkena penyanyi mulut dan kuku dan kalau sampai berat,lumpuh,tidak bisa jalan dan tidak mau makan tidak boleh jadi hewan korban’’ Jelasnya
Saat ditemui di kantornya Rabu 22 Juni 2022 Darodji mengatakan hewan yang terkena PMK ringan dan bisa ditangani dengan vaksinasi dari pemerintah dapat dijadikan hewan kurban.
‘’ Yaitu apabila dia ringan artinya itu hanya sakit sedikit dan ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah maka MUI memperbolehan hewan itu menjadi hewan qurban,oleh karena itu kita jangan berkecil hati niat kita untuk berkurban’’Tuturnya
Ia juga berharap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan bimbingan terkait pelaksanaan kurban.
‘’ Jadi apakah masyarakat dianjurkan untuk berkurban di RPH resmi atau ada penyembelihan yang diawasi oleh petugas Kesehatan insakallah itu sudah akan aman ‘’ Harapnya
Sementara it Dokter Hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Semarang Kurnia Winda Pratiwi mengatakan terkait pengolahan daging hewan kurban baiknya memisahkannya dengan jeroan agar tidak terkontaminasi,
‘’Jika daging sudah terkonfirmasi PMK,daging dan jeroan bisa direbus terlebih dahulu di air mendidih selama 30 menit untuk mendeaktivasi virus ataupun bakteri’’ Jelasnya
Sedangkan untuk pembuangan limbah hewan kurban Winda mengatakan bagian hewan yang tak bisa digunakan bisa dikubur atau dibakar untuk meminimalisir kontaminasi pada hewan ternak lainnya.(DK)