
GMNews,MAGELANG - Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung milik TEW (36) di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Kamis 03/03/2022 malam.
Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merk disita petugas. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya.
" Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, Akp Teguh Prasetyo, S.I.K. MH.
Diakuinya, warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.
" Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras," lanjutnya.
Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.
" Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
" Kita sangkakan pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah", jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Magelang Akp Abdul Muthohir, SH menghimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
" Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi", pungkasnya.(Dw)