A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 66
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/gemilangfm/public_html/index.php
Line: 319
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: models/Counter_model.php

Line Number: 161

Backtrace:

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 161
Function: _error_handler

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 183
Function: _userAgent

File: /home/web/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user

File: /home/web/application/controllers/Home.php
Line: 15
Function: simpanPengunjung

File: /home/gemilangfm/public_html/index.php
Line: 319
Function: require_once

Kabupaten Magelang
Kembali

Serah Serima Alih Status Barang Milik Negara Dilakukan Di Pengadilan Agama Magelang

GNews,MAGELANG - Setelah penantian panjangsejak tahun 2011, akhirnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad dan Kepala Biro (Karo) Perlengkapan Mahkamah Agung RI Hj. Rosfiana bersama tim melakukan serah terima alih status Barang Milik Negara (BMN).

Serah terima itu dilakukan di Pengadilan Agama Magelang, Selasa, 08/03/2022.

Turut hadir juga dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang H.Panut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang H. Sofia Nur dan beberapa lainnya.

BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Magelang yang berupa 3 (tiga) bangunan gedung, 1 (satu) rumah negara golongan II dan 1 (satu) tanah negara golongan II yang berada di kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Detail tanah dan bangunan yang diserahterimakan Mahkamah Agung ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah c.q. MAN 2 Kabupaten Magelang diantaranya adalah bangunan gedung kantor permanen seluas 140 m2, bangunan gedung tempat ibadah permanen seluas 24 m2, bangunan gedung kantor permanen 150 m2, rumah negara golongan II seluas 54 m2, tanah bangunan rumah negara golongan II seluas 200 m2. Total keseluruhan BMN ini senilai Rp. 336.471.655,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh satu enam ratus lima puluh lima rupiah).

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan asset BMN Pengadilan Agama Magelang, semoga berkah dan manfaat. Semoga dengan alih status BMN milik Pengadilan Agama Magelang ke MAN 2 Magelang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," kata Kakanwil Kemenag H. Musta’in Ahmad dalam sambutannya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antar lembaga negara, sehingga proses alih status yang memakan waktu lama tersebut dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2022.

“Proses alih status BMN tersebut sebenarnya sudah berjalan lama bahkan dimulai sejak tahun 2011”, ungkap Sapuan. 

Menurutnya, sejak Pengadilan Agama Magelang berkantor di Jalan Sunan Giri, Juarangombo Selatan, kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang praktis aset-aset lama di Tegalrejo tersebut sudah tidak difungsikan secara maksimal.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan proses alih status tersebut terutama Sekretaris PA Magelang dan tim”, Paparnya mewakili Pengadilan Agama Magelang. (Arm)