
GEMILANGNEWS - MAGELANG,Gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang di datangi pengusaha
Kereta Kelinci . Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi di ruang Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang, Kamis(09/2/2023).
Sejumlah
Steakholder yang terlibat berasal dari pengusaha Kereta Kelinci. Selain itu,
turut hadir pula Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang, Polres
Magelang,Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, dan Dinas Pariwisata
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Magelang.
Dalam audiensi
tersebut, pengusaha Kereta Kelinci menyampaikan sejumlah poin yang menjadi keluhan
mereka.Penasehat pengusaha kereta wisata Kabupaten Magelang Nur Widodo mengatakan pihaknya ingin merumuskan solusi
bersama wakil rakyat dan pihak-pihak terkait supaya kereta kelinci bisa
berjalan seperti biasanya.
''Audensi seperti
ini terus terang saja ya terima kasih dianggap puas tidak puas itu nomor
dua tapi yang penting sudah ada respon sudah ada tanggapan sudah ada arahan sudah
ada sedikit informasi tentang hukum dan sebagainya minimal kita tahu bahwa kita
tahu aturan dan insyaallah kita juga akan jadi warga negara yang taat hukum
'',Ungkapnya
Nur Widodo juga berharap ada kebijakan dan
kebijaksanaan selama proses perizinan dan legalitas.
''Selama kita proses untuk masalah legalitas formalnya, dari
pemda dan instansi yang terkait ada kebijakan agar kita tetep biasa mencari
makan sambil mengurus memproses apa yang menjadi kewajiban dari
paguyuban'',Harapnya

Sementara Itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten
Magelang Mashadi mengatakan bahwa dalam audensi kali ini pihaknya bisa
mendapatkan beberapa poin salah satunya bisa tau siapa pemilik kereta wisata
tersebut.
''Yang pertama saya terima kasih mereka mau datang untuk
menyampaikan aspirasi yang sementara ini kami belum tahu siapa sih sebenarnya
pemilik terima kasih mereka sudah mau datang berkoordinasi dengan kami
difasilitasi oleh lembaga DPRD kemudian yang kedua poin kami bahwa kendaraan
umum penumpang maupun barang itu harus berizin ,proses perizinan ya di DPMPTSP
mau dimodifikasi kayak apa selama dia uji tipenya lolos kemudian ada memiliki
serut tentunya kami tidak bisa menghalanginya tinggal kita atur trayeknya kata
kuncinya itu kendaraannya dulu haruslah laik jalan karena kaitannya dengan
penumpang umum itu keselamatan'',Jelas Mashadi(DK)